Responsive Ad Slot

Latest

latest

Kisah Muhammad Kusrin Lulusan SD yang Mampu Membuat TV

Wednesday, January 20, 2016

/ by Bapak Tumijan
Muhammad Kusrin perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, hari ini bisa bernafas lega. Setidaknya, usaha perakitan televisinya sejak hari ini tidak akan diganggu oleh persoalan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) lagi. 

Sertifikat SNI ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Indonesia Saleh Husin pada di Kantor Kementrian Perindustrian, Jakarta Selasa (19/1/16). 


Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI kepada perakit televisi Muhamad Kusrin di Jakarta, Selasa. (Sella Panduarsa Gareta/Antara)

"Mulai sekarang saya bisa melanjutkan usaha daya yang sempat terhenti hampir 8 bulan," ujar pria yang hanya lulus SD ini, di Jakarta, Selasa (19/1/16). 

Namun, usahanya untuk dapat sertifikat SNI tidaklah mudah. Kusni mengaku, untuk mendapatkan sertifikat ini proses yang harus dia tempuh memakan waktu 7 bulan. 

Selama waktu tersebut usahanya terpaksa untuk berhenti beroperasi. Kusni mengaku, waktu kosong tersebut dia gunakan hanya untuk reparasi dan pelayanan garansi untuk para pelanggan. 


"Jadi selama tutup kami hanya reparasi saja, omzetnya sehari hanya Rp 15 juta," ujar Kusni. 

Dia juga sempat mengeluhkan soal sistem uji laboratorium. Jarak yang jauh menjadi kendala karena uji lab dilakukan di Bandung sedangkan domisili Kusrin saat itu berada di Surabaya. 


"Yang ribet itu adalah bulak balik Bandung-Surabaya," papar dia.

Ketika ditanya soal asistensi dari pihak pemerintah daerag, Kusni mengaku tidak adanya asistensi dari pihak Pemerintah Daerah setempat.


"Tidak ada assistensi dari pemerintah daerah. Saya tahu dianjurkan untuk daftar SNI saja oleh pihak Polda," ujar dia. 

Sebelumnya karena dianggap melanggar Undanng-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI). 

Akibatnya Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.  Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 Juta. Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total.

Kisah Permasalahan Hukum

Sebelumnya karena dianggap melanggar Undanng-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan. 




Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 yang berakibat usahanya terhenti total. Kini, Kusrin dan isterinya, mulai berbenah dan melanjutkan kembali usahanya tersebut. 

Saat ditemui di kediamannya, Kusrin menjelaskan kali ini dia sudah mengurus izin SNI demi mendukung usahanya. 


"Dimulai lagi dari nol pak, dan ini sambil menunggu izin SNI keluar, baru diurus. Dulunya semua izin sudah ada, hanya tidak ada ijin SNI-nya," kata Kusrin kepada wartawan, Rabu (13/1/16). 

Kusrin mengaku dia sama sekali tidak tahu harus memiliki izin SNI dan tidak ada maksud  untuk melanggar peraturan. 

Selain itu, keputusan Kusrin untuk memulai usahanya kembali karena puluhan pegawainyabelum mendapat pekerjaan. 


"Setelah kasus itu, semua berhenti total, tidak produksi, terus anak isteri mereka kan juga butuh makan. Jadi kita mulai lagi dari nol," katanya. 

Pria yang hanya lulus sekolah dasar itu haya berharap usahanya akan kembali lancar seperti dulu lagi. 

Usaha perakitan televisi yang dirintisnya berawal dari hobi elektroniknya. Kusrin merakit televisi berbagai ukuran  yang dia kemas dengan menggunakan kardus layaknya televisi buatan pabrik. 

Televisi rakitan Kusrin dibanderol dengan harga paling mahal Rp 800.000 ribu dengan pusat pemasaran di Kota Solo dan DI Yogyakarta.

Uji SNI dan Sertifikasi

Muhammad Kusrin, pembuat TV berbahan baku tabung bekas monitor komputer, akhirnya mengantongi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kusrin harus merogoh Rp 35 juta untuk mengurus SNI tersebut.



"Rp 20 juta untuk sertifikasinya. Kemudian ada pengujian sample Rp 5 juta per merek. Kita punya 3 merek, sehingga total Rp 15 juta. Rp 15 juta dan Rp 20 juta, jadi semua sekitar Rp 35 juta," ujar Kusrin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Kusrin mengatakan biaya untuk membuat SNI sebenarnya terjangkau. Namun, dia tak tahu ada kewajiban pemberian SNI sehingga tak pernah mengurus izin tersebut.

Selama ini, Kusrin menjalankan usaha perakitan TV dengan mendirikan UD Haris Elektronika.


"Sebenarnya nggak terlalu mahal juga. Kita cuma nggak tahu saja ternyata harus pakai SNI. Tahu pun, kita nggak tahu harus mengadu ke siapa, mengurus ke siapa, bikin di mana, membuatnya bagaimana? Kita nggak tahu‎ itu. Makanya baru urus itu sekarang," paparnya.

Selain itu, menurut Kusrin, proses mengurus SNI itu tidak memakan waktu lama. 


"Urus SNI-nya saja nggak terlalu lama. Yang lama karena kita benar-benar‎ urus dari awal dan sebelumnya nggak punya pengetahuan apa-apa. Kita harus urus ISO 9000 (standar internasional pelaksanaan usaha elektronik. Kemudian pendampingan dulu, pengujian sample, baru sertifikasi," pungkas dia.
#Sumber : Lenseberita.net

No comments

Post a Comment

- Silahkan berikan kritik dan saran serta jangan meninggalkan Spam / link aktif

Don't Miss
© all rights reserved
made with by templateszoo